Kamis, 08 Januari 2015

Kamis, 01 Januari 2015

Tribal Sweater

Tribal Sweater: Tribal Sweater by Auburn & Ginger. A knitted sweater with tribal pattern and soft color material. Pair this with flat shoes for a comfy style. Cool sweater with a tribal pattern for everyday use, pair it with black legging for a casual style.





Find this cool stuff here: http://zocko.it/LI5zO

Rabu, 24 Desember 2014

LB 1 ?? LB 2 ??? SUDAH GAK JAMANYA .. YG PENTING HAPPY

Gresik menjadi daerah dengan nilai UMK 2015 tertinggi dengan Rp 2,727 juta. Lalu Kabupaten Sidoarjo dengan Rp2,710 juta. Kemudian Kabupaten Pasuruan Rp 2,7 juta, dan Kabupaten Mojokerto Rp2,697 juta.
Untuk Gresik, kenaikan UMK-nya mencapai Rp532 ribu atau 24,24 persen dibandingkan tahun 2014 dimana UMK hanya Rp 2,195 juta. Sementara Sidoarjo naik sebesar Rp520 ribu atau 23,74 persen dari UMK sebelumnya Rp2,190 juta.
Lalu Kabupaten Pasuruan naik Rp510 ribu atau 23,29 persen dari UMK sebelumnya Rp2,190. Lantas Kabupaten Mojokerto naik sebesar Rp 647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya yang cuma Rp2,050 juta. nah ... LALU ?? KENAPA BANYAK KAUM BURUH YG BEKERJA DI REGIONAL TSB BANYAK YANG MENGELUH ?? APA YG MEREKA KELUHKAN APA YG MEREKA CARI ?? mari kita kembali pada referensi hasil penetapan UMK :                                          

Kerja dan Upah

Upah Minimum

Upah minimum dapat terdiri : a) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota,  b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayahprovinsi atau kabupaten/kota.  Penetapan upah minimum tersebut diarahkan kepada pencapaian kebutuhan kehidupan yang layak dan  ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (Pasal 89 UU no.13/2003). Sesuai tingkat Upah Minimum Provinsi baru yang diumumkan pada tahun 2014, tingkat upah minimum terendah terdapat kabupaten banyumas : Rp 1,1 juta per bulan
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000  
    dan upah minimum tertinggi terdapat di .Jakarta: Rp 2,7 juta per bulan

Upah Reguler

Pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut (Pasal 95 ayat 2 UU no.13/2003).                                                                                                                                                             Pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan (Pasal 169 UU no.13/2003)

Peraturan mengenai Kerja dan Upah

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.17, 2005 on Living need components
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime Hours and Overtime Pay