Gresik menjadi daerah dengan nilai UMK 2015 tertinggi dengan Rp 2,727 juta. Lalu
Kabupaten Sidoarjo dengan Rp2,710 juta. Kemudian Kabupaten
Pasuruan Rp 2,7 juta, dan Kabupaten Mojokerto Rp2,697 juta.
Untuk
Gresik, kenaikan UMK-nya mencapai Rp532 ribu atau 24,24 persen
dibandingkan tahun 2014 dimana UMK hanya Rp 2,195 juta. Sementara
Sidoarjo naik sebesar Rp520 ribu atau 23,74 persen dari UMK sebelumnya
Rp2,190 juta.
Lalu Kabupaten Pasuruan naik Rp510 ribu atau 23,29
persen dari UMK sebelumnya Rp2,190. Lantas Kabupaten Mojokerto naik
sebesar Rp 647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya yang cuma
Rp2,050 juta. nah ... LALU ?? KENAPA BANYAK KAUM BURUH YG BEKERJA DI REGIONAL TSB BANYAK YANG MENGELUH ?? APA YG MEREKA KELUHKAN APA YG MEREKA CARI ?? mari kita kembali pada referensi hasil penetapan UMK :
Kerja dan Upah
Upah Minimum
Upah minimum dapat terdiri : a) upah minimum berdasarkan
wilayah provinsi atau kabupaten/kota, b) upah minimum berdasarkan
sektor pada wilayahprovinsi atau kabupaten/kota. Penetapan upah minimum
tersebut diarahkan kepada pencapaian kebutuhan kehidupan yang layak dan
ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (Pasal 89 UU no.13/2003).
Sesuai tingkat Upah Minimum Provinsi baru yang diumumkan pada tahun
2014, tingkat upah minimum terendah terdapat kabupaten banyumas : Rp 1,1 juta per bulan
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
dan upah minimum tertinggi terdapat di .
Jakarta: Rp 2,7 juta per bulan
Upah Reguler
Pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan
keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar
denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah
pekerja/buruh tersebut (Pasal 95 ayat 2 UU no.13/2003).
Pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk
mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai
pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak
membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan
berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi
karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang
bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah
pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan
masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan
(Pasal 169 UU no.13/2003)
Peraturan mengenai Kerja dan Upah
-
Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 tahun
2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak /
Decree of Minister of Manpower and Transmigration No.17, 2005 on Living
need components
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur / Decree of
Minister of Manpower and Transmigration No.102/MEN/VI/2004 on Overtime
Hours and Overtime Pay